Begini peraturan dalam agama angakasa nauli sabar nababan,cek monor 10 | KORAN LINGGAU.COMhttp://koranlinggau.com/

20 March 2017

Begini peraturan dalam agama angakasa nauli sabar nababan,cek monor 10


Sabar Nababan foto : facebook Sabar Nababan

Medan-Entah bagaimana seorang Sabar Nababan bisa begitu yakin dirinya adalah Tuhan dalam agama yang disebutnya Angkasa Nauli atau disingkat AAN.

Selain mengungkapkan ke publik via akun Facebooknya tentang susunan pengurus dalam agama Angkasa Nauli itu yang mirip dalam organisasi, dia juga membeberkan peraturan dan tata cara beribadahnya.

Menurutnya seluruh umat atau penganut agama AAN, kata Sabar, mendapat jaminan masuk surga. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku surga mana yang akan ditempati para umatnya.

“Semua umat Agama Angkasa Nauli (AAN) akan masuk Sorga AAN,” tulisnya di salah satu statusnya.

Nah, dalam peraturan Agama Angkasa Nauli yang dipublikasikan ada 10 poin. Namun, yang membuat hal ini cukup menggelikan adalah poin ke-10.

Dimana, masih dipikirkannya. Inipun menjadi bulan-bulanan netizen.

Inilah 10 poin aturan beribadah versi agama Sabar Nababan.

1. Mengembalikan Perpuluhan, tetapi tidak wajib
2. Puasa 16 hari tidak makan tapi minum 3 gelas sehari (diambil sekali seumur hidup), atau
3. Puasa 31 hari tidak makan tapi minum 3 gelas sehari, (diambil sekali seumur hidup)
4. Babtis Percik,
5. Dalam ibadah, berdoa langsung tanpa membaca,
6. Jubah Pendeta warna hijau muda, dasinya warna putih,
7. Memakai bahasa Indonesia,
8. Dalam ibadah tidak bertepuk tangan dan tidak menari,
9. Ibadah hanya diikuti oleh piano, kecapi, gitar, dan saksophone.
10. dll (masih dipikirkan)

Termasuk tata ibadah Agama Angkasa Nauli, ada sembilan yang dibaginya, namun catatan di bawah nomor sembilan juga tak kalah lucu.

1. Berdoa dalam hati (saat teduh),
2. Bernyanyi 5 ayat,
3. Berdoa Pembuka,
4. Bernyanyi 5 ayat,
5. Pengumuman
6. Koor
7. Berkhotbah
8. Bernyanyi 5 ayat dan mengumpulkan persembahan
9. Doa Penutup dan Berkat
(susunan acara masih bisa berubah)
Sumber, pojoksumut