Debt collector harus punya 4 kalau mau sita kendaraan | KORAN LINGGAU.COMhttp://koranlinggau.com/

19 July 2018

Debt collector harus punya 4 kalau mau sita kendaraan

Banyak warga yang sering terlibat ruwetnya berurusan dengan debt collector atau petugas penagihan yang dipekerjakan perusahaan pembiayaan (finance).
Namun masyarakat harus tahu bahwa pada praktiknya, para debt collector tidak bisa berbuat semena-mena, bahkan sampai melakukan kekerasan saat melakukan penyitaan kendaraan debitur penunggak cicilan/kredit.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menyebut, polisi bisa mengenakan pidana terhadap para debt collector yang menabrak aturan hukum.
Menurutnya, ada minimal 4 aturan yang harus dipatuhi para debt collector dan bila itu dilanggar, maka debitur bisa melapor ke polisi.
Berikut daftar 4 aturan itu;
1. Debt Collector wajib punya identitas resmi dari leasing/finance
Para debt collector harus bisa menunjukkan identitas resmi yang membuktikan memang resmi bekerja untuk perusahaan finance sebagai pemberi kredit atau penerima perjanjian fidusia.
“Debitur berhak menanyakan identitasnya. Siapa dia, kok mau ambil kendaraannya?,” terangnya dalam sebuah kesempatan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
2. Punya surat kuasa dari perusahaan finance
AKBP Antonius Agus Rahmanto menyatakan, debitur tidak perlu takut menanyakan surat kuasa resmi dari perusahaan finance yang menyatakan bahwa debt collector tersebut bekerja di situ.
“Jadi seperti polisi yang selalu dibekali surat tugas dalam setiap operasi. Intinya mereka (debt collector) harus punya kuasa saat melakukan pekerjaannya,” tambahnya.
3. Wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia dari KemenkumHAM
Debt Collector harus bisa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan Kemenkumham RI. Sertifikat itu bisa didapat setelah perusahaan finance mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari.
“Kalau baru menunggak cicilan sebulan lalu dicegat dan debt collector tidak bisa menunjukkan ini, mending diajak berantem saja,” sambung Kapolres Pelabuhan Perak sambil tersenyum kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, bila perusahaan finance lalai tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke layanan online KemenkumHAM selama kurun waktu 30 hari, maka urusan dengan debitur yang menunggak menjadi perkara perdata. “Tidak ada pidana, dan polisi tidak akan menerima laporan pidana dari perusahaan finance,” katanya.
4. Debt collector wajib punya sertifikasi profesi
Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 29 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, debt collector harus sudah tersertifikasi.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, membenarkan semua debt collector sudah harus tersertifikasi berdasarkan peraturan baru. “Mereka harus lulus dalam ujian sertifikasi yang diselenggarakan PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang ada di bawah organisasi APPI. Saat ini, sudah ada 86 ribu debt collector yang tersertifikasi,” ujarnya.
“Bila debt collector yang berupaya melakukan penarikan kendaraan tidak bisa menunjukkan Kartu Sertifikasi SPPI ini, maka debitur berhak menolak,” tandasnya.
Pesan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak
AKBP Antonius mengatakan, kalau debt collector sudah menunjukkan 4 faktor tersebut di atas, maka debitur yang menunggak cicilan hingga tiga bulan dan sudah mendapatkan somasi harus rela menyerahkan kendaraannya.
Sesuai Pasal 14 ayat 2 UU Fidusia 42/1999, perusahaan pembiayaan dalam mengeksekusi jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan. “Pihak debitur juga bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang Fidusia 42/1999,” jelasnya.
Selain itu, debitur juga bisa dikenai pidana bila berupaya melakukan pengalihan barang jaminan fidusia (mobil/motor), baik dengan menjual, menggadaika atau menyewakan mobil atau motor tersebut. “Jeratan pidana juga bisa dikenakan sesuai pasal 35 UU 42/1999 tentang Fidusia bila debitur kedapatan memalsukan identitas saat melakukan perjanjian fidusia dengan perusahaan finance,” pungkasnya. @LI-15