Jakarta, PT PAL Indonesia sedang terbelit masalah. Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek dua kapal perang pesanan Filipina.
Firmansyah tak sendiri, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana,GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.
Lantas, seperti apa kapal perang pesanan Filipina itu? PT PAL Indonesia (Persero) memperoleh pesanan 2 unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari militer Filipina. Proyek ini dimulai pada 2014.
Kapal perang pesanan Filipina buatan PT PAL Foto: Pool
Kapal perang ini memiliki panjang 123 meter, lebar 21,5 meter, dan bobot 10.300 ton dengan berat yang bisa diangkut atau Gross Register Tonnage (GRT) sebesar 7.400 ton.
Kapal SSV memiliki kecepatan 16 knot dengan endurance (ketahanan berlayar tanpa mengisi BBM) selama 3 hari. Selain itu, bisa mengangkut 500 pasukan dan 121 penumpang, 20 tank tempur, dan 2 helikopter.
Kapal perang pesanan Filipina buatan PT PAL Foto: Pool
Kapal SSV pesanan The Departement of National Defence Armed Forces of The Philippines ini dilengkapi dengan meriam kaliber 76. Ekspor perdana kapal perang dengan nomor BRP TARLAC (LD-601), dilakukan dari dok perkapalan PT PAL Indonesia, Tanjung Perak, Surabaya, pada 8 Mei 2016.
Sedangkan Kapal SSV pesanan, akan dikirim ke Filipina bulan ini. PT PAL menggarap dua proyek kapal perang ini dengan nilai kontrak US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun.
Kapal perang pesanan Filipina buatan PT PAL Foto: Pool