Viral Ustad ini bliang onani siang haritidak batalkan puasa.macam mana ini ustad | KORAN LINGGAU.COMhttp://koranlinggau.com/

27 April 2020

Viral Ustad ini bliang onani siang haritidak batalkan puasa.macam mana ini ustad

Sebuah video viral di jagat maya, Salah seorang daih yang biasa dipanggil Ustad Yazid mengatakan bahwa onani di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa.

Dia mengatakan bahwa, memang mayoritas ulama beranggapan onani membatalkan puasa, tetapi ada beberapa ulama yang juga beranggapan onani tidak membatalkan puasa.

“Istimna (Onani) ini kalau jumhur ulama berpendapat batal,” kata Yazid dalam vudeo tersebut.

“Tetapi imam ibnu Hazam Imam Assaukani dan Syekh Albani berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa.” Tambahnya.

Di melanjutkan bahwa pendapat tidak membatalkan puasa ini pendapat yang kuat. Sebab menurutnya tidak ada dalil yang mengatakan onani saat puasa membatalkan. Dia mengklaim, onani saat puasa hanya dosa yang didapat, tetapi tidak membatalkan puasa.

“Dan ini kuat karena tidak ada dalil yang mengatakan batal. Dengan Istimna itu dia mengeluarkan mani dengan onani itu dia berdosa karena ngga ada keterangan atau mash atau dalil,” katanya.

Berbeda dengan pendapat Ustad Muhammad Abdullah Tuasikal. Dikutip dari Rumaysho, Tuasikal mengatakan onani saat puasa membatalkan puasa tersebut. Dia berpegang pada dalil hadis dari Bukhari.

?????? ?????????? ?????????? ?????????? ???? ???????
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).
“Dan onani adalah bagian dari syahwat” tulis Tuasikal.

Kemudian, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

?????? ?????????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ? ????? ???????? ???????? ???? ????? ???? ???????? ? ?????? ???????? ?????? ???????? ? ????????? ??? ??????? ??????????? ??? ???????? ???????????

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sama halnya dengan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya. Dia mengatakan bahwa onani saat puasa membatalkan. Dia menilai, onani adalah perbuatan dosa. Berpuasa artinya menahan diri sari perbuatan dosa.

“Yang mengeluarkan mani dengan sengaja, batal puasanya, dan onaninya saja sudah dosa, di bulan Ramadan dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa. Contoh membatalkan puasa dengan yang tanpa dosa. Contohnya makan, itu saja sudah dosa. Apalagi onani,  berarti membatalkan puasa dengan cara yang haram pula.” Ujar Buya Yahya.

Sumber: www.fin.co.id